Memberikan kelebihan harta kita kepada orang lain berupa sedekah, atau kepada sebuah lembaga berupa wakaf dengan meniatkan atas nama orang yang sudah wafat –insyaAllah- tetap memberikan manfaat kepada orang yang sudah wafat tersebut, termasuk juga untuk orang yang membantu menunaikannya.Maksudnya: Jika mati seorang manusia itu akan terputuslah ca